Inilah Rincian Biaya Non-Pajak Pengurusan STNK, BPKB dan Ganti PLAT (Mobil & Motor) 2018

Berbicara tentang tarif atau biaya kepengurusan non-pajak kendaraan bermotor yang mencakup biaya perpanjangan STNK, Pembuatan BPKB, Ganti PLAT dan lain sebagainya memang sudah mengalami perubahan sejak tahun 2017. Biaya kepengurusan Pajak Kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang bersifat non-pajak tersebut mengalami kenaikan sejak bulan Januari 2017. Beberapa kenaikan tarif atau biaya dari proses pengurusan non-pajak pengurusan STNK dan BPKB tersebut akan dijelaskan secara rinci untuk membantu Anda mengetahui berapa biaya yang akan dikenakan nantinya. Tarif atau Biaya Pengurusan Non-Pajak Pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua (motor) Biaya yang dikenakan untuk pengurusan STNK, BPKB, Mutasi, Ganti PLAT kendaraan roda dua (motor) secara rinci yang sesuai dengan peraturan terbaru 2017. - Penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000.- - Perpanjangan STNK / 5 tahun sebesar Rp 100.000.- - Pengesahan STNK / 5 tahun se...