Inilah Rincian Biaya Non-Pajak Pengurusan STNK, BPKB dan Ganti PLAT (Mobil & Motor) 2018

Berbicara tentang tarif atau biaya kepengurusan non-pajak kendaraan bermotor yang mencakup biaya perpanjangan STNK, Pembuatan BPKB, Ganti PLAT dan lain sebagainya memang sudah mengalami perubahan sejak tahun 2017. Biaya kepengurusan Pajak Kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang bersifat non-pajak tersebut mengalami kenaikan sejak bulan Januari 2017. 

Beberapa kenaikan tarif atau biaya dari proses pengurusan non-pajak pengurusan STNK dan BPKB tersebut akan dijelaskan secara rinci untuk membantu Anda mengetahui berapa biaya yang akan dikenakan nantinya.

Biaya pembuatan baru stnk dan bpkb, biaya ganti plat kendaraan bermotor, biaya pengurusan kendaraan bermotor terbaru

Tarif atau Biaya Pengurusan Non-Pajak Pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua (motor)

Biaya yang dikenakan untuk pengurusan STNK, BPKB, Mutasi, Ganti PLAT kendaraan roda dua (motor) secara rinci yang sesuai dengan peraturan terbaru 2017.

- Penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000.-
- Perpanjangan STNK / 5 tahun sebesar Rp 100.000.-
- Pengesahan STNK / 5 tahun sebesar Rp 25.000.- (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Penerbitan Plat Nomor Baru / 5 tahun sebesar Rp 60.000.-
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan sebesar Rp 25.000.- (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000.-
- Penerbitan BPKB karena ganti pemilik sebesar Rp 225.000.-
- Biaya mutasi sebesar Rp 150.000.-

Baca Juga: Cara cek Keaslian Kendaraan lewat SMS

Tarif atau Biaya Non-Pajak Pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat (mobil)

Sedangkan untuk biaya non-pajak yang dikenakan tarif terbaru tahun 2017 meliputi beberapa pengurusan berkas dibawah ini.

- Penerbitan STNK Baru Rp 200.000.-
- Perpanjangan STNK / 5 tahun Rp 200.000.-
- Pengesahan STNK / 5 tahun Rp 50.000.-
- Plat nomor / 5 tahun Rp 100.000.-
- Surat Tanda Coba Kendaraan Rp 25.000.-
- BPKB Baru Rp 375.000.-
- BPKB Ganti Pemilik Rp Rp 375.000.-
- Biaya Mutasi Rp 250.000.-

Itulah rincian tarif atau biaya non-pajak terbaru untuk pengurusan STNK, BPKB dan Ganti Plat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu mengetahui tentang biaya terbaru dari tarif pengurusan berkas kendaraan bermotor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri dan Pare

Info LENGKAP Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang