Pengertian Pajak Menurut para Ahli dari berbagai LITERTUR (Rujukan)

Sebenarnya Pengertian Pajak menurut para ahli yang berasal dari berbagai literatur atau rujukan sangat banyak. Akan tetapi untuk membantu memudahkan mendapatkan berbagai makna atau definisi Pajak tersebut maka disini akan dirangkum beberapa pengertian Pajak yang didapat dari berbagai literatur baik itu buku ataupun tulisan.

Pengertian Pajak sendiri menurut UU Perpajakan Nasional disebutkan bahwa:
"Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan"
Jadi selain pengertian pajak tersebut masih terdapat beberapa pengertian lain yang lebih luas mengenai definisi dari pajak yang diungkapkan oleh beberapa para ahli dibidangnya.


Pengertian Pajak Menurut para Ahli dari berbagai LITERTUR (Rujukan), makna pajak, definisi pajak, referensi arti pajak


Pengertian Pajak dari berbagai Literatur (Rujukan)

Beberapa pengertian Pajak ini terdiri dari sekitar 20 makna Pajak dari para Ahli. Dan untuk lebih jelasnya simak beberapa literatur atau rujukan makna Pajak dari para Ahli berikut ini.

1. Pengertian Pajak Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Dalam Undang-Undang tersebut Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

3. Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. PJA Andriani

Sebagai salah satu Guru Besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, Definisi Pajak memiliki makna iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

4. Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Menurutnya Pajak adalah iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

5. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak merupakan sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Dilihat dari makna tersebut maka Pajak memiliki arti pengelolaan keuangan untuk membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

6. Pengertian Pajak Menurut Anderson Herschel M, dkk

Menurutnya definisi Pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.

7. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajaningrat

Disebutkan bahwa Pajak adalah kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Dengan tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

8. Pengertian Pajak Menurut Cort Vander Linden

Menurutnya definisi Pajak lebih kepada sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

9. Pengertian Pajak Menurut Dr. N.J. Fieldman

Pajak adalah sebuah prestasi yang sifatnya paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala pengeluaran umum dari sebuah negara.

10. Pengertian Pajak Menurut R.R.A. Seligman

Menurutnya Pajak merupakan pemungutan yang sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.

11. Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Pajak dinyatakan sebagai pajak bantuan baik secara langsung atau tidak, dimana hal ini bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang gunanya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

12. Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah yang bukan karena pelanggaran hukum namun wajib untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah ditentukan dan tanpa memperoleh imbalan secara proporsional dan langsung, agar pemerintah bisa menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik

13. Pengertian Pajak Menurut Waluyo (2013:2)

Definisi Pajak adalah iurang masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunananya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

14. Pengertian Pajak Menurut Rifqhi Siddiq

Makna Pajak lebih kepada pungutan yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak namun bentuk balas jasanya tidak langsung

15. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat

Pajak memiliki makna suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum.

16. Pengertian Pajak Menurut Sugiyanto

Menurutnya Pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

17. Pengertian Pajak Menurut Anderson, W.H.

Definisi Pajak ialah berupa pembayaran yang bersifat paksaan kepada negara yang dibebankan peada pendapatan kekayaan seseorang yang diutamakan untuk membiayai pengeluaran negara.

18. Pengertian Pajak Menurut Rimski Kartika Judisseno

Definisi dari Pajak adalah suatu kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.

19. Pengertian Pajak Menurut Charles E.McLure

Pajak didefinikan sebagai kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik

20. Pengertian Pajak Menurut Wikipedia

Pengertian Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Dan untuk uraian mengenai fungsi utama pajak meliputi fungsi anggaran, pengaturan, pemerataan dan 》baca selengkapnya...

Itulah beberapa pengertian Pajak yang berasal dari berbagai literatur atau rujukan yang dikemukakan oleh para ahli. Dengan memiliki berbagai referensi pengertian pajak yang dirangkum dari beberapa literatur baik itu dari buku ataupun tulisan.

Definisi pajak tersebut dikemukakan oleh para ahli baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri dapat membantu untuk menambah pengetahuan akan definisi dari istilah Pajak itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri dan Pare

Info LENGKAP Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang