Inilah 4 Fungsi Utama Pajak Secara Umum di Berbagai Negara

Pengertian pajak secara umum adalah berupa pungutan wajib yang dibayar rakyat di suatu negara untuk negara dan dipergunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Untuk itu maka pajak memiliki peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam sektor pembangunan. 

Selain pengertian pajak secara umum tadi, pajak juga merupakan sumber pendapatan suatu negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhka dan juga pengeluaran untuk sektor pembangunan. Dari definisi tersebut, pajak juga memiliki beberapa fungsi. Setidaknya terdapat 4 fungsi utama pajak yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui apa saja fungsi-fungsi dari pajak.

Inilah 4 Fungsi Utama Pajak Secara Umum di Berbagai Negara, fungsi pajak adalah, fungsi dan manfaat pajak, fungsi manfaat dan tarif pajak, asas pajak, definisi pajak, contoh pajak, materi pajak, tujuan pajak, contoh fungsi budgetair dalam pajak

Inilah 4 Fungsi Utama Pajak yang meliputi Anggaran, Pengaturan, Pemerataan dan Stabilitas

Fungsi pajak setidaknya terdiri dari fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi pemerataan dan fungsi stabilitas. Dan untuk mengetahui penjelasan tentang fungsi pajak maka akan dijebarkan pada ulasan dibawah ini.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) dalam Pajak

Fungsi pajak anggaran adalah dimana pajak memiliki fungsi sebagai sumber pemasukan keuangan suatu negara. Sumber pemasukan tersebut berasal dari pengumpulan dana atau uang dari wajib pajak ke dalam kas negara untuk membiayai berbagai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.

Untuk itu fungsi pajak adalah meliputi berbagai sumber pendapatan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Pengaturan (Fungsi Regulasi) dalam Pajak

Fungsi lainnya dari pajak adalah sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan suatu negara dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Dari fungsi pajak tersebut maka fungsi pajak dapat meliputi berbagai pengaturan berikut ini:

- Fungsi pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Fungsi pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong berbagai kegiatan ekspor.
- Fungsi pajak juga dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap berbagai barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Fungsi pajak dapat juga mengatur dan menarik investor untuk membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi) dalam Pajak

Pajak dapat juga berfungsi untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara.

4. Fungsi Stabilisasi dalam Pajak

Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sampai jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi seperti deflasi tindakan pemerintah biasanya akan menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

4 (empat) fungsi utama pajak di atas adalah fungsi dari pajak yang secara umum dijumpai di berbagai negara. Sedangkan untuk Nerara Indonesia, pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak. Dan untuk lembaga Pemerintahan yang mengelola perpajakan negara adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga pemerintahan yang mengelola perpajakan negara, Direktorat Jenderal Pajak memiliki fungsi utama untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Sehingga dalam melaksanakan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri dan Pare

Info LENGKAP Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan

Info Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang